You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Alasan Metromini Sulit Gabung Transjakarta
photo Doc - Beritajakarta.id

Ini Alasan Metromini Sulit Gabung Transjakarta

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan organisasi internal menyulitkan metromini bergabung‎ dengan PT Transjakarta.

Sebenarnya syarat mereka gabung kan harus lulus di LKPP, mereka harus lengkapi persyaratannya, tapi sulit karena banyak organisasi yang menaungi

Andri menjelaskan, untuk masuk ke tTansjakarta, metromini harus lolos persyaratan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Salah satu syarat LKPP antara lain, miliki kantor tetap, pool kendaraan, manajemen keuangan dan organisasi lengkap dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) termasuk daftar pengurus.

"Saat ini kalau satu badan/organisasi mengajukan ke LKPP yang lainnya komplain, makanya sampai sekarang sulit lolosnya di LKPP," kata Andri, Selasa (2/2).

Metromini Didesak Segera Perbaiki Armada

‎Ia memastikan, tidak akan ikut campur tentang masalah internal metromini. Namun, jika metromini tidak menyelesaikan urusan tersebut maka bus lain akan menempati trayek mereka.

"Ini masalah internal sudah dari dulu, gak ada yang mau ngalah, kalau kita kasih waktu tidak ada jaminan kapan mereka akan damai, nanti bus kita yang sudah siap kita pasang saja di trayek mereka, nanti juga mereka mati sendiri," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1178 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye936 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati